Tupoksi Sekretariat
Sekretariat, yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas, dengan tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sekretariat memiliki fungsi sebagai berikut:
- Merumuskan rencana kerja Sekretariat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan perumusan penyusunan rencana program dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penataan organisasi dan tatalaksana, urusan hukum dan hubungan masyarakat di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan Kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, dan tata usaha di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta informasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan teknis di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Membina, mengarahkan, dan menyelenggarakan kegiatan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis dan laporan kinerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkunga sekretariat sesuai tugas dan kewenangannya.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan tugas dan fungsi sekretariat.
- Melaporkan pelaksanaan tugas Sekretariat Dinas kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Sekretariat terdiri atas 3 sub bagian yakni :
- Sub. Bagian Perencanaan dan Pelaporan
- Analis Laporan Keuangan Pusat dan Daerah
- Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
 
  
  
  
  
  
 