Tupoksi Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Bidang Penempatan Tenaga Kerja
Fungsi
- Menyusun rencana kegiatan operasional Bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Menyusun bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Menyusun bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Melaksanakan koordinasi pelayanan pengelolaan informasi pasar kerja dalam 1 (satu) daerah kabupaten.
- Melaksanakan penyebarluasan informasi pasar kerja kepada perusahaan.
- Merencanakan sumber daya manusia pemberian izin lembaga penempatan Bursa Kerja Khusus (BKK)
- Menyusun kesiapan saran dan prasarana perizinan pemberian izin lembaga penempatan Bursa Kerja Khusus (BKK)
- Menyusun metode pemantauan dan evaluasi Bursa Kerja Khusus (BKK)
- Menyusun kesiapan sarana dan prasarana pemberian izin lembaga penempatan Bursa Kerja Khusus (BKK)
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Membagi tugas, menyelia, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja.
- Melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Bidang Penempatan Tenaga Kerja sesuai tugas dan kewenangannya.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja .
- Melaporkan hasil kegiatan Bidang Penempatan Tenaga Kerja kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bidang Penempatan Tenaga Kerja Terdiri atas 3 seksi yang dipimpin kepala-kepala seksi, yaitu:
- Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja.
- Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Tenaga Kerja Asing.
- Seksi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
 
  
  
 