Tupoksi Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek
Bidang Hubungan Industrial yang dipimpin oleh kepala Bidang, mempunyai tugas berikut ini :
- Menyusun rencana kegiatan operasional Bidang Hubungan Industrial sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menyusun perumusan kebijakan di bidang hubungan industrial.
- Menyusun pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan industrial.
- Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan industrial.
- Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hubungan industrial.
- Melaksanakan verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten.
- Melaksanakan pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama daerah kabupaten.
- Melaksanakan koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten.
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan.
- Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan.
- Melaksankan koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan.
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporan pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan industrial.
- Melaksanakan koordinasi bidang hubungan industrial dengan instansi terkait.
- Membagi tugas, menyedia, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Hubungan Industrial.
- Melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Bidang Hubungan Industrial sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Hubungan Industrial.
- Melaporkan hasil kegiatan Bidang Hubungan Industrial kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pada bidang ini terdiri atas 3 seksi, yaitu :
- Seksi Persyaratan Kerja
- Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
 
  
  
  
  
 